Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat utama untuk mengusung
calon independen atau perseorangan. Persyaratan tentang keharusan adanya KTP
itu berdasarkan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no. 68 Tahun 2009
pada pasal 18 ayat 4 point (b) yang berbunyi :
bakal pasangan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari
perseorangan menyerahkan
dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS
paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari sebelum pendaftaran bakal
pasangan calon
Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan, dengan
ketentuan :
1) surat pernyataan
memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang
ditandatangani atau cap
jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu
terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau
disetujui oleh bakal
pasangan calon di atas kertas
bermaterai cukup atau kertas segel, dengan
menggunakan formulir Model B
1-PKWK-KPU.
2) fotokopi KTP atau surat
keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah
dikeluarkan oleh
sekurang-kurangnya lurah/kepala desa atau sebutan lainnya
dari masing-masing pendukung.
3) surat keterangan tanda
penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada
angka 2) bagi masing-masing penduduk yang belum
memiliki KTP, dan tidak
dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat
keterangan kependudukan untuk
sejumlah pendukung
Berdasarkan aturan diatas, sangat jelas bahwa dukungan
melalui pengumpulan KTP harus mengikuti format formulir Model B 1-PKWK-KPU. Dalam
format dukungan itu, terdapat identitas setiap orang pendukung calon, disertai
nomor identitas, alamat dan tentu saja membubuhkan tanda tangan atau kalau tak
bisa bertanda tangan maka jempol jari sebagai gantinya menjadi cap jempol.
Model dukungan dapat dilakukan perseorangan atau
berkelompok, dan sangat disarankan untuk dilakukan berkelompok dan paling
bagusnya lagi dilakukan pada tingkat kelurahan. Karena PPS yang merupakan perpanjangan
KPU ditingkat Kelurahan akan melakukan Verifikasi Faktual atas dukungan itu,
setiap KTP akan dicek ulang kebenaran dukungannya.
Untuk pendukung atau siapapun yang mau mendukung tapi
tidak memiliki KTP, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Kantor
Lurah, bisa juga menggunakan Kartu Keluarga ataupun Pasport yang masih berlaku.
Sehingga begitu sangat pentingnya bagi siapapun yang
ingin menyalurkan dukungan untuk memiliki KTP atau surat bukti lain kependudukan
agar suara tak hilang nantinya selagi verifikasi berlangsung. Makanya sangat
dianjurkan untuk segera mengurus KTP bagi yang belum memiliki KTP.
Adapula pertanyaan bagaimana dengan KTP Online atau KTP
Elektronik (eKTP), maka jawabanya itu tidak terlalu berpengaruh karena data
yang tertampil antara KTP dengan eKTP akan tetap sama. Cuma yang membedakan
adalah wujudnya saja yang mungkin sedikit lebih canggih-walaupun terindikasi
ada korupsi didalamnya, dengan melibatkan Nazaruddin dan orang di pusat.
Jadi, galanglah KTP di tingkat kelurahan, buatlah posko
di Kelurahan anda tinggal. Dan untuk mempermudah kerja, buatlah ranting posko
di setiap RW agar lebih mudah komunikasi dengan pemilih nantinya. Selamat
Bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar