ForKATA (Forum Kajian Kota) Makassar merupakan sebuah komunitas warga yang peduli kota Makassar, dan salah satu kepeduliannya menerbitkan media Suara Kota, yang terbit dalam bentuk cetak berupa Buletin Mingguan yang beredar di warga Makassar dan bentuk Online.

Dewan Pembina : Ado, Pemimpin Umum : Bure, Pemimpin Redaksi : Sirul Reporter : Bure, Joy, Agus, Alamat Redaksi : BTP Blok B Nomor 240 Tamalanrea, Makassar, Hp : 085242752603 / 085298848398, FB Group : ForKATA Makassar, Fanpage FB : ForKATA Makassar.

Entri Populer

Selasa, 14 Februari 2012

Mulailah Mengumpulkan KTP untuk Penggalangan Calon Perseorangan


Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat utama untuk mengusung calon independen atau perseorangan. Persyaratan tentang keharusan adanya KTP itu berdasarkan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no. 68 Tahun 2009 pada pasal 18 ayat 4 point (b) yang berbunyi :

bakal pasangan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari
perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pendaftaran bakal  pasangan calon
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan, dengan
ketentuan :

1) surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang
ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu
terhadap bakal  pasangan calon, yang diketahui dan atau disetujui oleh bakal
pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan
menggunakan formulir Model B 1-PKWK-KPU.

2) fotokopi KTP atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah
dikeluarkan oleh sekurang-kurangnya lurah/kepala desa atau sebutan lainnya
dari masing-masing pendukung.

3) surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada angka 2) bagi masing-masing penduduk yang belum
memiliki KTP, dan tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat
keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung

Berdasarkan aturan diatas, sangat jelas bahwa dukungan melalui pengumpulan KTP harus mengikuti format formulir Model B 1-PKWK-KPU. Dalam format dukungan itu, terdapat identitas setiap orang pendukung calon, disertai nomor identitas, alamat dan tentu saja membubuhkan tanda tangan atau kalau tak bisa bertanda tangan maka jempol jari sebagai gantinya menjadi cap jempol.

Model dukungan dapat dilakukan perseorangan atau berkelompok, dan sangat disarankan untuk dilakukan berkelompok dan paling bagusnya lagi dilakukan pada tingkat kelurahan. Karena PPS yang merupakan perpanjangan KPU ditingkat Kelurahan akan melakukan Verifikasi Faktual atas dukungan itu, setiap KTP akan dicek ulang kebenaran dukungannya.

Untuk pendukung atau siapapun yang mau mendukung tapi tidak memiliki KTP, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Lurah, bisa juga menggunakan Kartu Keluarga ataupun Pasport yang masih berlaku.

Sehingga begitu sangat pentingnya bagi siapapun yang ingin menyalurkan dukungan untuk memiliki KTP atau surat bukti lain kependudukan agar suara tak hilang nantinya selagi verifikasi berlangsung. Makanya sangat dianjurkan untuk segera mengurus KTP bagi yang belum memiliki KTP.

Adapula pertanyaan bagaimana dengan KTP Online atau KTP Elektronik (eKTP), maka jawabanya itu tidak terlalu berpengaruh karena data yang tertampil antara KTP dengan eKTP akan tetap sama. Cuma yang membedakan adalah wujudnya saja yang mungkin sedikit lebih canggih-walaupun terindikasi ada korupsi didalamnya, dengan melibatkan Nazaruddin dan orang di pusat.

Jadi, galanglah KTP di tingkat kelurahan, buatlah posko di Kelurahan anda tinggal. Dan untuk mempermudah kerja, buatlah ranting posko di setiap RW agar lebih mudah komunikasi dengan pemilih nantinya. Selamat Bekerja  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar